SUMENEP, MASALEMBO.ID – Keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) ditegaskan tidak boleh berhenti sebagai pelengkap administratif belaka. Lebih dari itu, tim ini memegang peran kunci dalam menentukan arah kebijakan pelestarian warisan sejarah dan budaya di daerah, khususnya di Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat pelantikan anggota TACB di Pendopo Agung Keraton, Selasa (05/05/) mendorong agar TACB berperan penting sekaligus garda terdepan sebagai penentu utama dalam proses penetapan cagar budaya yang berbasis kajian ilmiah yang komprehensif.
“Tim Ahli Cagar Budaya memiliki peran vital dalam memberikan rekomendasi terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya, sehingga kajian yang dilakukan harus objektif, komprehensif, dan dipertanggungjawabkan,” katanya (05/05).
Menurutnya, tanggung jawab yang diemban TACB tidak ringan. Tim ini dituntut mampu melakukan analisis mendalam terhadap berbagai bentuk warisan budaya, mulai dari benda, bangunan, struktur, situs hingga kawasan yang memiliki nilai historis tinggi. Setiap rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah dalam menetapkan status cagar budaya.
“TACB setiap mengeluarkan rekomendasi menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah, khususnya dalam penetapan status cagar budaya,” terangnya.
Peran ini, lanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam setiap upaya pelestarian. Regulasi tersebut menjadi landasan bahwa pelindungan warisan budaya tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan harus melalui proses kajian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Selain menjalankan fungsi teknis, TACB juga diharapkan mampu memainkan peran edukatif di tengah masyarakat. Kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga warisan budaya dinilai masih perlu diperkuat, sehingga keberadaan TACB diharapkan bisa menjadi motor penggerak perubahan.
“TACB tidak hanya berperan dalam memberikan kajian teknis dan rekomendasi penetapan cagar budaya, tetapi turut aktif mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya daerah sebagai identitas daerah,” ujarnya.
Dalam konteks pembangunan daerah, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemajuan dan pelestarian sejarah. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan nilai-nilai historis yang menjadi identitas suatu daerah.
“Pembangunan tidak boleh menghapus sejarah, tetapi harus berjalan beriringan supaya Kabupaten Sumenep bisa maju tanpa melupakan akar budaya masyarakat,” tegasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, TACB diminta membangun sinergi lintas sektor dengan berbagai perangkat daerah. Kolaborasi ini dinilai penting agar kebijakan pembangunan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek pelestarian budaya.
Adapun susunan anggota TACB Kabupaten Sumenep yang baru dilantik terdiri dari Ibnu Hajar, Mohammad Hairil Anwar, Ja’far Shodiq, Moh. Farhan Muzammily, dan Faiq Nur Fikri. Mereka diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab di tengah tantangan modernisasi yang semakin kompleks.
Bupati pun menekankan bahwa pelestarian budaya bukan hanya tugas pemerintah semata. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga warisan sejarah agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga cagar budaya, karena Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri guna menjaga warisan demi generasi mendatang,” pungkasnya (Red/TH)













