DPRD Sumenep Kunci 31 Raperda Prioritas 2026

Avatar photo
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Hosnan Abrori (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapkan arah kebijakan legislasi daerah untuk tahun 2026 dengan mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat, 10 April 2026. Penetapan ini menandai komitmen lembaga legislatif dalam merancang regulasi yang dinilai strategis dan mendesak bagi kebutuhan daerah.

Dalam keputusan tersebut, DPRD Sumenep mengunci sebanyak 31 rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai prioritas. Jumlah ini merupakan hasil penyaringan ketat yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari urgensi hingga relevansi terhadap kondisi sosial dan pembangunan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menegaskan bahwa keseluruhan raperda yang masuk telah melalui proses seleksi mendalam. Ia menyebut, komposisi raperda terdiri dari dua sumber utama, yakni usulan legislatif dan pemerintah daerah.

“31 raperda itu di antaranya 18 merupakan usulan prakarsa kita di legislatif, 13 merupakan usulan pemerintah daerah,” ujarnya (10/04).

Baca Juga  GMNI Rayakan Dies Natalis ke-71, Hasan Basri: Setia Menjaga Api Perjuangan Bung Karno

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak seluruh raperda tersebut merupakan inisiatif baru. Sejumlah raperda yang belum rampung pada Propemperda tahun sebelumnya kembali dimasukkan untuk dilanjutkan pembahasannya pada tahun ini.

“Terdapat beberapa Raperda dalam Propemperda tahun 2025 belum selesai, ada yang masih fasilitasi di provinsi itu juga harus dimasukkan. Jadi semuanya berjumlah 31,” ungkapnya.

Menurut Hosnan, keputusan untuk memasukkan kembali raperda lama bukan tanpa alasan. Hal ini dilakukan agar proses legislasi yang telah berjalan tidak terhenti di tengah jalan dan dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh raperda yang tercantum dalam Propemperda 2026 memiliki tingkat prioritas yang sama, karena telah disaring berdasarkan kebutuhan nyata daerah.

“Jadi menurut kami, khidmat kami di Bapemperda semuanya yang 31 itu adalah prioritas,” tegasnya.

Baca Juga  93 Desa di Sumenep Belum Dapat Merealisasikan Pembangunan Gerai KDKMP

Jika ditelaah lebih jauh, daftar raperda usulan DPRD menunjukkan fokus yang kuat pada sektor-sektor strategis. Beberapa di antaranya mencakup perencanaan pembangunan daerah, reforma agraria, perlindungan petani, hingga penguatan sektor pendidikan dan kesehatan. Selain itu, terdapat pula perhatian terhadap isu lingkungan melalui raperda pengendalian pencemaran air, serta aspek sosial seperti pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Tak kalah menarik, DPRD juga mengusulkan regulasi yang menyentuh perkembangan teknologi dan dinamika sosial, seperti raperda pembatasan usia pengguna media sosial. Hal ini menunjukkan adanya upaya adaptasi terhadap perubahan zaman yang semakin digital.

Di sisi lain, raperda usulan pemerintah daerah cenderung menitikberatkan pada penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah raperda berkaitan dengan penyertaan modal ke badan usaha milik daerah (BUMD), pengaturan APBD, hingga pembentukan dan penataan perangkat daerah.

Selain itu, terdapat pula raperda yang mengangkat potensi lokal, seperti pertembakauan dan perlindungan keris sebagai warisan budaya. Ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga identitas lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal.

Baca Juga  Lomba Cerdas Berkarakter, Sulbar Raih Penghargaan Kemendikbudristek

Penetapan Propemperda 2026 ini tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan strategis DPRD Sumenep dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan. Dengan jumlah raperda yang cukup banyak, diperlukan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif agar seluruh proses pembahasan dapat berjalan efektif dan tepat waktu.

Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kompleks, keberadaan regulasi yang tepat sasaran menjadi sangat penting. Oleh karena itu, publik diharapkan turut berperan aktif dalam mengawal setiap tahapan pembahasan raperda agar menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Dengan mengunci 31 raperda dalam Propemperda 2026, DPRD Sumenep kini menghadapi tantangan besar untuk memastikan seluruh rancangan tersebut tidak hanya selesai dibahas, tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *