POLMAN, MASALEMBO.ID — Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan menuai sorotan.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu integritas serta efektivitas tata kelola pemerintahan di daerah.
Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan yang diemban Sekda bukan tanpa risiko, selain memegang peran strategis sebagai koordinator seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekda juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest), terlebih jika Sekda turut menjalankan fungsi teknis di instansi lain.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar, Zubair, turut menyoroti kebijakan tersebut. Ia menilai rangkap jabatan di sektor strategis seperti pendidikan perlu dikaji secara serius agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Jabatan Sekda itu sangat strategis dan sudah memiliki beban kerja yang besar. Ketika dirangkap sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, tentu ada potensi terganggunya fokus dan efektivitas kerja, khususnya dalam pengelolaan sektor pendidikan,” ujar Zubair, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan profesionalitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Selain itu, dari sisi kinerja, rangkap jabatan juga dikhawatirkan berdampak pada penurunan efektivitas kerja. Beban tugas yang besar dinilai dapat membagi konsentrasi, sehingga sulit menjalankan dua fungsi sekaligus secara maksimal.
Dampaknya, pelayanan administrasi hingga pengambilan kebijakan strategis berpotensi terhambat.
Di sisi lain, praktik ini juga menuai kritik dari aspek etika birokrasi dan regenerasi aparatur sipil negara (ASN).
Penunjukan Plt dari luar struktur dinas dianggap mengesampingkan pejabat internal yang lebih relevan, seperti Sekretaris Dinas (Sekdin).
Bahkan, jika berlangsung dalam waktu lama, kondisi ini dinilai dapat menutup peluang kaderisasi bagi ASN potensial.
Zubair menambahkan, seharusnya pemerintah daerah dapat memaksimalkan sumber daya yang ada di internal Dinas Pendidikan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.
“Kita punya banyak ASN yang kompeten di bidang pendidikan. Ini momentum untuk memberi ruang bagi mereka agar bisa berkembang dan menunjukkan kapasitasnya,” tambahnya.
Secara hukum, memang tidak terdapat larangan eksplisit bagi Sekda untuk menjabat sebagai Plt kepala dinas selama posisi definitif masih kosong.
Namun demikian, kebijakan ini dinilai perlu dipertimbangkan secara matang dengan melihat kondisi daerah.
Diketahui, Kabupaten Polewali Mandar saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan yang membutuhkan fokus dan perhatian penuh dari jajaran pemerintah daerah, sejumlah pihak berharap agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di tengah upaya penyelesaian berbagai masalah yang ada. (sub/har)












