DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Guna Dongkrak Ekonomi Lokal

Avatar photo
Terlihat Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin bersalaman dengan Bupati Achmad Fauzi (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Komitmen mempercepat laju pertumbuhan ekonomi daerah kembali ditegaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melalui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 07/04.

Langkah ini dipandang sebagai strategi konkret dalam memperkuat struktur ekonomi daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tiga regulasi yang resmi disepakati meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketiga regulasi tersebut dirancang sebagai jawaban atas tantangan ekonomi yang kian dinamis, sekaligus sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan dalam aktivitas usaha di Kabupaten Sumenep.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa pengesahan ketiga Raperda ini bukan sekadar memenuhi prosedur legislasi, melainkan bagian dari arah kebijakan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Ia menilai bahwa keberadaan regulasi yang kuat menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Baca Juga  93 Desa di Sumenep Belum Dapat Merealisasikan Pembangunan Gerai KDKMP

Lebih lanjut, Zainal Arifin menaruh perhatian khusus pada pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar. Menurutnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mengelola potensi daerah, meningkatkan produktivitas ekonomi, serta membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

“Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” katanya (07/04).

Selain sektor BUMD, perhatian DPRD juga tertuju pada sektor perdagangan, khususnya pengelolaan pasar rakyat dan pasar modern. Melalui regulasi yang telah diperbarui, DPRD berupaya memastikan terciptanya keseimbangan antara kedua sektor tersebut.

Hal ini penting untuk mencegah dominasi pasar modern yang berpotensi menekan keberlangsungan pasar tradisional. Regulasi yang disahkan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, terutama pedagang kecil.

Baca Juga  3 Pabrik Batu Bata di Majene Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Dengan adanya perlindungan yang lebih jelas, para pelaku usaha mikro diharapkan tetap memiliki daya saing di tengah ekspansi pasar modern yang terus berkembang. Di sisi lain, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang terbangun antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ia menilai, kolaborasi yang solid menjadi faktor kunci dalam melahirkan kebijakan yang tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita bersama tentu yakin bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai harapan, serta bermanfaat bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah ini merupakan bentuk nyata dari kemitraan yang harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya responsif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan ekonomi yang terus berubah.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Dinobatkan Sebagai Pengelola Kepegawaian Terbaik oleh BKN

Sebelum mencapai tahap pengesahan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses evaluasi dan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. Dalam tahapan tersebut, dilakukan sejumlah penyempurnaan, baik dari sisi konsideran maupun substansi utama, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Proses ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Dengan demikian, implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selanjutnya, setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, dokumen Raperda akan kembali diajukan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi. Tahapan ini menjadi syarat administratif sebelum peraturan tersebut resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *