POLMAN .MASALEMBO.ID — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar dalam upaya penanganan tunggakan pembayaran pelanggan yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2026 sebagai bentuk sinergi dalam penyelesaian piutang pelanggan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.
Besaran tunggakan per pelanggan bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp10 juta atau lebih.
Pihak PDAM mengungkapkan, melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan, diharapkan lahir rekomendasi yang dapat menjadi dasar kebijakan dalam penyelesaian piutang, termasuk kemungkinan pemutihan bagi tunggakan lama.
Terutama bagi pelanggan yang menunggak sejak tahun 1990-an dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditagihkan, seperti pelanggan yang telah meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menjelaskan bahwa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah maupun BUMD.
Pelaksanaan kerja sama ini akan dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas mewakili kepentingan PDAM dalam proses penyelesaian tunggakan pelanggan.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum, menelaah data yang disampaikan PDAM, serta memberikan pemahaman hukum kepada pelanggan agar kewajibannya dapat segera diselesaikan. Terkait sanksi, hal tersebut tetap menjadi kewenangan PDAM sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan denda atau peninjauan ulang,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menyehatkan kondisi keuangan PDAM sekaligus memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi para pelanggan.(*)Puluhan Ribu Pelanggan Tunggak Rp22 Miliar, PDAM Polman Gandeng Kejari Tangani Piutang
POLMAN .MASALEMBO.ID — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar dalam upaya penanganan tunggakan pembayaran pelanggan yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2026 sebagai bentuk sinergi dalam penyelesaian piutang pelanggan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.
Besaran tunggakan per pelanggan bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp10 juta atau lebih.
Pihak PDAM mengungkapkan, melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan, diharapkan lahir rekomendasi yang dapat menjadi dasar kebijakan dalam penyelesaian piutang, termasuk kemungkinan pemutihan bagi tunggakan lama.
Terutama bagi pelanggan yang menunggak sejak tahun 1990-an dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditagihkan, seperti pelanggan yang telah meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menjelaskan bahwa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah maupun BUMD.
Pelaksanaan kerja sama ini akan dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas mewakili kepentingan PDAM dalam proses penyelesaian tunggakan pelanggan.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum, menelaah data yang disampaikan PDAM, serta memberikan pemahaman hukum kepada pelanggan agar kewajibannya dapat segera diselesaikan. Terkait sanksi, hal tersebut tetap menjadi kewenangan PDAM sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan denda atau peninjauan ulang,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menyehatkan kondisi keuangan PDAM sekaligus memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi para pelanggan.(*)












