Dinas ESDM Sulbar Buka Peluang Kerja Sama Sertifikasi Ketenagalistrikan dengan LSK

Avatar photo
Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Dinas ESDM Sulbar, Marwazi Abdullah, menerima kunjungan Staf Hotel Matos Mamuju, Vera, di ruang kerjanya pada Senin, 26 Januari 2026. (KominfoSS Sulbar/dok)

MAMUJU, MASALEMBO.ID — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat membuka peluang kerja sama bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Barat.

Hal tersebut mengemuka saat Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Dinas ESDM Sulbar, Marwazi Abdullah, menerima kunjungan Staf Hotel Matos Mamuju, Vera, di ruang kerjanya pada Senin, 26 Januari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Marwazi menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar tidak melaksanakan rapat maupun kegiatan sosialisasi yang menggunakan jasa pihak ketiga, termasuk hotel. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa pihak hotel tetap memiliki peluang kerja sama melalui LSK yang akan menyelenggarakan kegiatan sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan di wilayah Mamuju maupun Sulawesi Barat secara umum.

Baca Juga  Meski Berbeda Pilihan, Gubernur Sulbar Ajak Alumni Hipermaju Bersatu Majukan Daerah

Marwazi memaparkan bahwa salah satu sertifikasi penting di sektor ketenagalistrikan adalah Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bidang pembangkit listrik. Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi tenaga teknik guna menjamin keselamatan, keandalan, dan efisiensi pengoperasian pembangkit listrik sesuai dengan regulasi Kementerian ESDM.

Hal ini sejalan dengan misi Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas melalui transparansi, akuntabilitas, dan inovasi birokrasi serta pelayanan publik.

Baca Juga  Ramah Tama Pangdam XIV Hasanuddin, Bahtiar: Kami Sangat Terbantu Hadirnya TNI

“SKTTK bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar dan Metodologi Sertifikasi Kompetensi,” terangnya.

Lanjut dijelaskan, sertifikasi SKTTK bertujuan untuk memenuhi standar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) bagi pelaku usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk pembangkit listrik. Proses sertifikasi dilakukan melalui LSK terakreditasi dengan tahapan pendaftaran, evaluasi dokumen, pelatihan singkat, uji kompetensi, hingga penerbitan sertifikat yang terdaftar di Kementerian ESDM.

Baca Juga  RSUD dr Moh Anwar Sumenep Dorong Transformasi Pelayanan Lewat Digitalisasi Rekam Medis

“Saat ini, Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki LSK yang berkantor tetap, sehingga pelaksanaan uji kompetensi oleh LSK dari luar daerah memerlukan kerja sama dengan pihak hotel atau penginapan sebagai lokasi kegiatan,” ungkapnya.

Marwazi menegaskan, Dinas ESDM Sulbar sesuai arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, senantiasa melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pemilik pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri, khususnya genset, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (ril/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *