Warga Tubo-Salutambung Tolak Keras Aktivitas Pertambangan PT Baqba Lembang Tuho

Sungai Desa Tubo Poang Kecamatan Tubo Kabupaten Majene

MAJENE, MASALEMBO.ID – Sejumlah warga Desa Tubo Poang dan Desa Salutambung, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menyatakan sikap penolakan terhadap rencana pertambangan oleh PT. Baqba Lembang Tuho di kawasan sungai dan pesisir Tubo-Salutambung.

Pernyataan sikap ini disampaikan pada Selasa, 13 Mei 2025, yang ditandatangani oleh berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, petani, dan nelayan.

Dalam petisi penolakan tersebut, warga menolak segala upaya pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT Baqba Lembang Tuho di sungai Tubo.

Baca Juga  PT Baqba Lembang Tuho Siap Berdialog dengan Warga Soal Tambang Pasir Sungai Tubo

Masyarakat menyatakan kekhawatiran bahwa aktivitas pertambangan tersebut akan memperparah kerusakan lingkungan yang sudah terjadi sebelumnya.

“Kami telah merasakan kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan skala besar selama dua dekade terakhir,” ujar Aco Nursyamsu, salah satu wakil warga dalam pernyataan mereka.

Petisi tersebut mencatat dua perusahaan tambang yang sebelumnya telah beroperasi di kawasan sungai Tubo dengan dampak negatif yang signifikan. Pada tahun 2006, PT. Karya Mandala Putra (PT. KMP) melakukan penambangan kerikil di hulu sungai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial, sampai akhirnya berhasil dihentikan pada 2009 melalui aksi penolakan warga.

Baca Juga  60% Dana Parpol di Sulbar Terealisasi, Gubernur Harap Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Kemudian pada 2014, PT. Tri Tunggal Utama melakukan pertambangan pasir di muara sungai Tubo tanpa melibatkan warga terdampak.

Kemudian berdasarkan laporan warga, sejak pertengahan 2024 hingga saat ini, PT. Baqba Lembang Tuho telah melakukan sejumlah pertemuan tanpa melibatkan seluruh pihak yang terdampak. Masyarakat khawatir hal ini akan menyebabkan polarisasi dan konflik horizontal seperti yang terjadi pada kasus PT. KMP tahun 2009.

Baca Juga  Warga Salutambung Tolak Keras Tambang Pasir Sungai Tubo: Tak Ada Negosiasi dengan Perusak

Dalam petisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Majene dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk:

  1. Menghentikan proses pengajuan WIUP dan IUP PT. Baqba Lembang Tuho di sungai Tubo
  2. Mencabut alokasi ruang yang menjadikan sungai Tubo sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan
  3. Mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan di muara sungai dan pesisir Tubo dan Salutambung.

Warga berharap pemerintah daerah dan provinsi dapat segera menanggapi tuntutan mereka demi menyelamatkan ekosistem sungai dan pesisir Tubo-Salutambung dari kerusakan lingkungan yang lebih parah. (Rah/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *