PLN Sumenep Lepas Tangan Terkait Dugaan Penipuan oleh Oknum Mengaku Petugas

kWH meteran yang sudah di pasang ulang oleh oknum petugas PLN di lokasi tambak milik Jailani (Foto: Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Polemik dugaan penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, seorang warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, bernama Jailani, menjadi korban dengan total kerugian yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Jailani menilai pihak PLN terkesan abai dan enggan bertanggung jawab atas kejadian yang menimpanya.

Kasus bermula dari dugaan pelanggaran instalasi listrik di lokasi usaha Jailani. Setelah menerima surat pelanggaran, ia justru mendapat pemasangan ulang KWH meter di hari yang sama tanpa penjelasan rinci. Ia merasa proses tersebut sangat janggal dan tidak transparan.

“Itu yang dikenai denda adalah kilometer (KWH) yang sebelumnya dicabut. Di sana (lokasi tambak saya, red) tinggal MCB (Miniature Circuit Breaker) saja, listriknya nggak bisa dipakai karena nggak ada kilometernya,” jelas Jailani.

Baca Juga  Direktur Perumda Majene Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Merasa Kecewa

Pernyataan Jailani ini memperkuat dugaan bahwa prosedur yang berlaku diabaikan. Sebab, alih-alih menyelesaikan persoalan, pihak PLN justru melakukan migrasi sistem tanpa komunikasi memadai.

“Hari itu juga kilometernya dipasang, langsung diubah ke pascabayar. Sekarang sudah terpasang lagi di tambak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa ada aturan baru yang diterapkan perusahaan terkait pelanggan yang ditemukan melanggar sistem prabayar. Pelanggan yang ingin menyelesaikan kasusnya dengan pembayaran tagihan susulan, kini diwajibkan berpindah ke sistem pascabayar.

Baca Juga  Pelaku Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Desa Pamolokan Berhasil Diamankan Polres Sumenep

“Tagihan susulan itu dibayarkan melalui rekening setiap bulan. Kalau masih tercatat sebagai anggota kami, oknum akan kami ajukan pemberhentian kerja. Tapi kalau sudah bukan pegawai kami, itu jadi tanggung jawab pribadi antara pelanggan dan yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (19/4/2025) siang.

Pernyataan ini justru memperkeruh keadaan. Jailani merasa PLN justru melempar tanggung jawab kepada pihak lain tanpa penyelidikan menyeluruh. Ia menilai PLN Sumenep seharusnya mengambil peran lebih aktif dalam menuntaskan persoalan ini, terlebih karena nama institusi mereka digunakan oleh oknum dalam menjalankan aksinya.

Ia pun menuntut agar status kepegawaian dari oknum bernama Dani segera dibuka kepada publik. Hal ini penting agar warga mengetahui siapa yang benar-benar bertanggung jawab dan memahami prosedur yang seharusnya diterapkan oleh PLN.

Baca Juga  Peduli Lingkungan Pesisir BEM FT Unija Tanam 1000 Pohon Mangrove

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi resmi, khususnya terkait dengan layanan publik seperti kelistrikan. Jailani berharap agar kejadian yang dialaminya bisa menjadi pelajaran bersama, dan tidak terulang kepada warga lainnya.

Sementara itu, pihak PLN Sumenep belum memberikan keterangan lanjutan mengenai dugaan keterlibatan oknum Dani dan bagaimana seharusnya prosedur penanganan pelanggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan.

Dengan polemik ini, muncul desakan dari sejumlah warga dan pemerhati pelayanan publik agar PLN melakukan audit internal serta transparansi dalam setiap langkah penanganan pelanggaran dan migrasi sistem pelanggan. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *