Petambak di Dungkek Jadi Korban Dugaan Penipuan Oknum PLN, Kerugian Capai Puluhan Juta

Avatar photo
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Nasib malang menimpa seorang petambak asal Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, bernama Jailani. Ia mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hingga saat ini, pihak PLN Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Kejadian bermula pada Maret 2025, ketika Jailani menyadari bahwa salah satu dari tiga unit KWH (kilowatt-hour meter) miliknya mengalami kerusakan. Sebagai pelanggan yang taat, ia segera melaporkan kondisi tersebut ke kantor PLN Sumenep dengan harapan ada tindakan cepat dari pihak terkait.

KWH yang rusak itu kemudian dicabut oleh petugas PLN dengan alasan akan diganti dengan unit yang baru. Namun, waktu terus berjalan, bahkan lebih dari sebulan sejak pencabutan, KWH tersebut tak kunjung diganti. Jailani pun mulai merasa khawatir.

Baca Juga  TP-PKK Sumenep Galakkan Gerakan Gizi Sehat, Bantu Anak Tengkes Lewat Produk Olahan Ikan

“Saya terus menghubungi PLN, tapi katanya masih dalam proses. Saya minta segera ditangani karena khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Jailani, Kamis (18/4) pada wartawan.

Kekhawatiran Jailani justru semakin menjadi ketika seorang pria yang mengaku sebagai petugas PLN bernama Dani datang dan menawarkan solusi alternatif. Ia menyarankan agar Jailani mengganti sistem kelistrikan dari prabayar menjadi pascabayar. Dani bahkan menjamin bahwa proses tersebut legal dan tidak akan menimbulkan masalah ke depannya.

Merasa percaya dan ingin segera mendapatkan kembali aliran listrik untuk usaha tambaknya, Jailani pun menyetujui tawaran tersebut. Ia menyerahkan uang sebesar Rp14 juta kepada Dani untuk dua unit KWH.

“Saya sempat bertanya kepada Dani, apakah penggantian ke pascabayar ini legal dan tidak bermasalah di PLN. Dani bilang tidak masalah, jadi saya percaya,” jelasnya.

Baca Juga  Layanan Kesehatan Gratis di Sumenep Tetap Berjalan, Bupati Fauzi: Cukup Tunjukkan KTP

Namun kepercayaan itu rupanya menjadi bumerang. Tak lama setelah penggantian dilakukan, Jailani justru menerima surat pelanggaran dari PLN yang menuduhnya melakukan sambungan ilegal. Dalam surat tersebut, ia diminta membayar denda sebesar Rp21 juta.

“Yang ngantar surat pelanggaran itu namanya Beni. Katanya nanti yang akan mengurus denda dan pembayaran juga tetap ke Dani. Saya merasa sangat dirugikan karena perubahan KWH itu dilakukan oleh orang yang mengaku dari PLN, tapi sekarang justru saya yang dituduh melanggar,” ucapnya dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, Jailani juga menyebutkan bahwa untuk satu unit KWH lain yang juga sebelumnya dicabut, Dani meminta uang muka sebesar Rp585 ribu untuk keperluan penggantian ke sistem pascabayar. Namun, hingga kini, tidak ada tindak lanjut atau kepastian kapan proses itu akan diselesaikan.

Baca Juga  Satnarkoba Polres Majene Amankan 7 Tersangka Narkoba, Iptu Japaruddin: Dua Diduga Jaringan Lintas Provinsi

Kasus ini membuat Jailani merasa sangat kecewa dan dirugikan secara materiil maupun emosional. Ia pun mendesak agar pihak PLN Sumenep segera turun tangan dan memberikan kejelasan atas kasus yang menimpanya.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab. Tapi kalau ini murni kelalaian atau tindakan oknum, saya minta PLN turun tangan dan menyelesaikan secara adil,” tegasnya.

Sampai berita ini ditulis, PLN Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini pun menyita perhatian warga sekitar, yang khawatir hal serupa bisa menimpa pelanggan lainnya. Harapan kini tertuju pada pihak PLN untuk segera memberikan penjelasan sekaligus menyelidiki dugaan keterlibatan oknum dalam insiden ini. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *