Masyarakat Gentungan Raya Tolak Izin Tambang, DPRD Sulbar Sepakat Gelar RDP

Avatar photo
Massa aksi saat menggelar aksi di halaman gedung Kantor DPRD Sulbar. (Foto: Humas DPRD Sulbar)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Gentungan Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 26 Februari 2025. Mereka menuntut pencabutan izin tambang pasir di wilayah mereka yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Kabag Persidangan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Musra Awaluddin, menerima langsung perwakilan massa. “Kami menyambut baik aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan serius persoalan yang disampaikan,” tegasnya saat menerima massa.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Harap Mulok Bahasa Daerah Terus Dikembangkan di 6 Kabupaten

Dalam aksinya, perwakilan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya mengungkapkan kekhawatiran mendalam. “Aktivitas tambang telah merusak lingkungan kami. Kami meminta tambang di Peuweang untuk ditutup sementara karena dampak sosial dan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat,” ujar juru bicara aliansi.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Sulbar Bersama Komisi I Gelar Rapat Kerja, Bahas KUA-PPAS 2026

Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas ESDM, Dinas LHK, dan Inspektorat ini menghasilkan kesepakatan penting. Tambang pasir tidak akan beroperasi hingga digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Selasa, 3 Maret 2025, dengan mengundang seluruh pihak terkait.

Baca Juga  Reformasi Birokrasi Sulbar: 35 OPD Dipangkas Jadi 29 untuk Efisiensi Pemerintahan SDK-JSM

Musra Awaluddin menegaskan, “Kami berkomitmen untuk menampung aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik yang memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat.” (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *