MAJENE, MASALEMBO.ID – Guna mewujudkan program bedah rumah di Kabupaten Majene tahun 2026, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pemda Majene, Nursalam, mengatakan pihak telah berkoordinasi dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malunda yang dipimpin oleh Abdul Hamid.
Sinergi ini dijalankan sebagai langkah preventif guna memastikan seluruh material kayu yang digunakan dalam pembangunan bersumber dari jalur yang legal dan tidak menyalahi aturan kehutanan.
“Kemarin kami menerima tamu dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Malunda, ini terkait kegiatan bantuan perbaikan bedah rumah,” kata Nursalam di kantornya, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas pengawasan ketat terhadap distribusi bahan baku kayu agar tidak berdampak buruk pada kelestarian lingkungan sekitar.
Ia mengungkap bahwa UPTD KPH Malunda mewanti-wanti agar tidak ada penebangan ilegal untuk program bedah rumah. Pihak KPH menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata kelola kawasan hutan agar program pemerintah yang bertujuan menyejahterakan masyarakat tidak justru memicu kerusakan ekosistem alam.
Menurut mereka, sebelumnya telah marak terjadi penebangan hutan di kawasan hutan lindung, namun belum ada informasi valid penebangan tersebut terkait program bedah rumah. Meski demikian, potensi pelanggaran tetap diantisipasi sejak dini melalui kerja sama lintas sektoral ini agar pengawasan di lapangan menjadi jauh lebih optimal.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPTD KPH Malunda, Abd Hamid, secara tegas akan menindak siapa saja yang melakukan penebangan ilegal, tak terkecuali terkait bantuan bedah rumah. Pengawasan ketat ini diberlakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum yang berlaku di wilayah kabupaten tersebut.
“Kami akan turunkan tim patroli dari Polhut untuk melakukan pemeriksaan setiap ada pergerakan kendaraan atau angkutan yang membawa kayu dari hutan lindung,” ujar Hamid menegaskan.
Kabid Perumahan, Nursalam juga menegaskan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran dengan menebang ilegal harus bertanggung jawab, tak terkecuali warga penerima program bedah rumah. Pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan program sosial ini untuk merusak kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi lainnya.
“Kami berharap program ini berjalan lancar tanpa ada pelanggaran hukum di dalamnya,” ujar Salam.
Dengan adanya koordinasi yang solid antara Dinas Perkimtan dan UPTD KPH Malunda, diharapkan pelaksanaan program bantuan bedah rumah di Kabupaten Majene dapat berjalan secara tepat sasaran, sukses secara fisik, serta taat hukum tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup dan fungsi kawasan hutan yang dilindungi.
Sekedar informasi, tahun 2026 Pemda Majene menerima 1014 kuota program bedah rumah. Namun karena efisiensi anggaran, telah terjadi pengurangan sebanyak 320 unit. Sementara untuk tahun depan, sebanyak 1.500 unit akan diperuntukkan untuk program bedah rumah di Kabupaten Majene. (har)













