Jawaban Bupati Terhadap Catatan Kritis Fraksi Dalam RAPBD 2027

Avatar photo
Susana rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep (Istimewa/Masalebo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Sumenep memberikan tanggapan atas berbagai catatan kritis yang disampaikan tujuh fraksi DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2027. Sejumlah persoalan fiskal, mulai dari defisit anggaran hingga pemerataan pembangunan, menjadi perhatian dalam pembahasan di forum legislatif.

Jawaban pemerintah daerah tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, yang mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Rabu (14/10/2026) malam.

Dalam forum yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Sumenep itu, Imam menyampaikan bahwa seluruh pandangan, kritik, dan rekomendasi yang diajukan fraksi-fraksi merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam penyusunan dan penggunaan anggaran daerah.

Pemerintah daerah, kata dia, menerima berbagai masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan rancangan anggaran sebelum ditetapkan menjadi APBD.

“Catatan, koreksi, dan masukan dari fraksi-fraksi kami terima. Kami berharap jawaban Bupati atas pandangan fraksi yang akan saya bacakan ini dapat diterima dan disepakati,” ungkapnya.

Baca Juga  143 Orang Tua Tamat SOTH Sumenep, Bangun Generasi Hebat Lewat Ilmu Pengasuhan

Pemkab Sumenep menyatakan akan terus melakukan pembenahan dalam penyusunan anggaran, termasuk memastikan setiap alokasi yang tercantum dalam nomenklatur APBD direncanakan secara cermat. Dengan demikian, penggunaan anggaran diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Tujuh Fraksi Soroti Struktur Anggaran

Sebelum jawaban eksekutif disampaikan, tujuh fraksi DPRD Sumenep telah menyampaikan pandangan umum yang berisi sejumlah catatan terhadap rancangan APBD 2027. Berbagai persoalan yang diangkat menunjukkan perlunya penjelasan lebih terperinci mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah daerah.

Salah satu perhatian utama adalah rencana defisit anggaran sebesar Rp96,03 miliar. Angka tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai keseimbangan antara kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan belanja yang direncanakan untuk membiayai program pembangunan.

Selain persoalan defisit, fraksi-fraksi juga menyoroti tingginya ketergantungan fiskal Kabupaten Sumenep terhadap dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri sangat berkaitan dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga  Wabup Sumenep: Warisan Sejarah Perjuangan Pahlawan Harus Jadi Energi Membangun Daerah

Persoalan lain yang turut mendapat sorotan ialah alokasi belanja tidak terduga (BTT), terbatasnya porsi belanja modal, serta tuntutan pemerataan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.

Isu pemerataan menjadi penting mengingat karakteristik geografis Sumenep yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan dengan kebutuhan infrastruktur serta pelayanan publik yang tidak selalu sama. Karena itu, perencanaan anggaran dituntut mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara proporsional, termasuk di wilayah yang menghadapi keterbatasan akses transportasi dan fasilitas dasar.

Dalam konteks tersebut, pembahasan APBD 2027 menjadi ruang bagi legislatif untuk memastikan bahwa kebijakan penganggaran tidak hanya berorientasi pada pemenuhan belanja rutin, tetapi juga memberikan dukungan memadai terhadap pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Belanja Modal Rp101,18 Miliar Belum Memasukkan DAK

Menjawab kritik mengenai terbatasnya belanja modal, Imam menjelaskan bahwa alokasi belanja modal dalam rancangan APBD Sumenep 2027 saat ini direncanakan sebesar Rp101,18 miliar. Namun, angka tersebut belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Breaking News: Toko Ahon di Pasar Sentral Mamuju Terbakar

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu kepastian mengenai besaran alokasi DAK beserta dokumen teknis yang diperlukan sebagai dasar penyusunan anggaran. Kepastian tersebut menjadi salah satu faktor yang akan memengaruhi penyempurnaan struktur belanja daerah pada tahun anggaran mendatang.

Penjelasan pemerintah daerah itu mengacu pada surat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026. Surat tersebut memuat informasi mengenai alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2027.

Dengan belum masuknya komponen DAK, nilai belanja modal yang tercantum dalam rancangan APBD saat ini belum sepenuhnya menggambarkan kemungkinan komposisi akhir belanja pembangunan setelah alokasi dari pemerintah pusat diperoleh.

Imam menegaskan, penambahan alokasi DAK ke dalam APBD berpeluang memperbesar porsi belanja modal secara berarti. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu kepastian alokasi tersebut sebelum menyusun penyesuaian lebih lanjut terhadap struktur anggaran.

“Apabila alokasi DAK telah dianggarkan pada APBD Sumenep 2027, komposisi belanja modal akan mengalami kenaikan secara signifikan,” ungkapnya. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *