HMI Badko Sulbar Tanggapi Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi PNM Pasangkayu

MAMUJU,MASALEMBO.ID-Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan HAM HMI Badko Sulawesi Barat, Aco Andi Salamina menanggapi terkait pembunuhan seorang pegawai Koperasi BUMN PT. PNM Mekar Pasangkayu, bernama Hijrah (19).

Menurut Aco bukan hanya pelaku yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, melainkan pemerintah juga harus turut bertanggungjawab atas kematian Hijrah.

Tanggung jawab pemerintah khususnya Pemerintah Sulawesi Barat adalah memastikan seluruh perusahaan yang menjalankan usahanya di yurisdiksi Sulawesi Barat tunduk dan patuh dalam menjalankan Amanat Undang-Undang (UU).

“Pada kasus pembunuhan pegawai PNM di Pasangkayu kita melihat awal kejadian adalah Pegawai PNM ini mendatangi pelaku atas nama perusahaan pada jam 21.00 WITA (malam). Artinya, seorang pegawai yang atas nama perusahaan masih menjalankan tugas dimalam hari, dan kita harus lihat apakah hal ini sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan atau tidak,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Dikatakan Aco pegawai atau perusahaan harusnya tunduk pada UU Ketenagakerjaan?. Sesuai Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang dimaksud adalah pemberi kerja, yaitu orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan sebagai pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Baca Juga  Dinkes Sulbar Ingatkan Bahaya Virus Hanta: Mirip DBD, Sebabkan Demam Hingga Sesak Napas

Selanjutnya Pasal 81 angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan terkait Waktu kerja sendiri meliputi: 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Lalu apa itu PT. PNM?

PT. PNM adalah singkatan dari PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) sebuah perusahaan berbadan hukum atau sebuah perusahaan milik negara yang bergerak pada jasa pemberian permodalan, selain sistim kerja PT PNM mempekerjakan dan menggaji karyawannya sesuai standar UMR atau standar yang telah ditentukan secara internal oleh perusahaan.

Oleh karena itu, PT. PNM adalah sebuah perusahaan yang memenuhi kualifikasi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan maka PT. PNM juga harus tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Kerja.

Bagaimana dengan jam kerja?

Bahwa sebagaimana kebiasaan perusahaan adalah menuntut karyawannya untuk masuk bekerja pada pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 17.00 sore sesuai kalender hari kerja, sesuai undang-undang Ketenagakerjaan harusnya 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja (senin sampai sabtu) atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja (senin sampai jumat).

Baca Juga  SDK di Mateng: Saya Tidak akan Meninggalkan Daerah Ini

Kemudian kita tarik kronologi pembunuhan yakni pada Kamis sore 18 September 2025 korban mendatangi pelaku di rumahnya dalam rangka menagih pinjaman dan kemudian kembali lagi menemui pelaku pada malam pukul 21.00 Wita. pada hari itu juga, kemudian dilaporkan hilang oleh keluarganya. Namun naas korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di sebuah kebun kelapa milik warga di Dusun Tanga-Tanga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Sabtu (20/9/2025) pagi. Tak lain pelakunya suami nasabah bernama Risman (33).

“Dari sini kita dapat tarik kesimpulan bahwa PT. PNM telah secara tidak langsung memaksa pegawainya untuk bekerja di luar daripada jam yang sudah ditetapkan oleh undang-undang Ketenagakerjaan. Dan apabila kita dalami kasus ini atau membaca di media, secara nalar kita pahami bahwa terjadi eksploitasi kerja atau ada tuntutan yang tidak masuk akal bagi pegawai dan terkesan perusahaan tidak memperhitungkan keselamatan pegawainya apalagi pegawainya adalah seorang perempuan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ia menilai Pemerintah Provinsi melalui Dinas Ketenagakerjaan gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan terhadap badan usaha yang beroperasi diwilayahnya. Padahal semestinya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat sejak diundangkannya UU Cipta Kerja harus cepat menyesuaikan diri dan menuntut segala badan usaha agar patuh terhadap UU karena pada dasarnya sebuah perusahaan jika ingin beroperasi di sebuah wilayah tentu titik awalnya menemui stakeholder untuk izin dan segala macamnya.

Baca Juga  Bappeda Sumenep Mantapkan Rencana Pembangunan 2025–2029 Lewat Konsultasi di Surabaya

Bahwa selain kepekaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Pasangkayu, Badko HMI Sulawesi Barat menuntut Pemerintah Provinsi dan Kabupaten agar merapikan segala perusahaan yang beroperasi dan memastikan tidak ada lagi yang out of track pada undang-undang, memastikan gaji sesuai UMR dan segala macamnya, karena ini menyangkut kesejahteraan dan keselamatan masyarakat.

Dan terkhusus pada Perusahaan PT. PNM tentu jika melihat pada duduk kasus, harusnya dialah yang paling bertanggungjawab, selain moril PT. PNM juga dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 81 angkat 68 Perpu Cipta Kerja yang mengubah pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(Dion).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *