SUMENEP, MASALEMBO.ID– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pendidikan Wawasan Kebangsaan (Wasbang).
Dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Akhmad Jasuli, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan. Tujuan akhirnya adalah memperkokoh persatuan dan nasionalisme dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Menurutnya, nilai-nilai kebangsaan adalah warisan para pendahulu yang harus terus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, DPRD Sumenep melihat urgensi dalam mendorong peraturan yang bisa memperkuat pemahaman masyarakat terhadap wawasan kebangsaan.
“Wawasan kebangsaan menjadi landasan bagi persatuan dan kesatuan dalam merajut kebhinekaan,” ujar Akhmad Jasuli, Senin (18/03/2025).
Di era digital yang serba cepat, derasnya arus informasi dan pengaruh ideologi asing menjadi tantangan serius yang dapat mengganggu integrasi bangsa. Oleh karena itu, upaya menanamkan wawasan kebangsaan harus dilakukan secara sistematis agar generasi penerus memiliki fondasi kebangsaan yang kokoh.
“Memperdalam pemahaman mengenai sejarah perjuangan bangsa serta tantangan kebangsaan di era modern,” lanjutnya.
Akhmad Jasuli juga menekankan bahwa substansi dari Raperda Wasbang ini merupakan amanat sejarah yang harus diteruskan ke setiap generasi. Nantinya, jika Raperda ini disahkan, wawasan kebangsaan akan diintegrasikan dalam kurikulum sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, serta berbagai program pendidikan masyarakat.
Dengan demikian, kesadaran akan wawasan kebangsaan dapat dipupuk sejak dini dan berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat. Melalui pendidikan ini, nilai-nilai kebangsaan diharapkan dapat tertanam pada setiap individu dan membentuk karakter nasionalisme yang kuat.
“Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan, seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.
Implementasi Raperda Wasbang ini akan melibatkan lembaga pendidikan dan tenaga pendidik, yang diwajibkan menerapkan wawasan kebangsaan dalam proses pembelajaran. Selain itu, regulasi ini juga akan mencakup mekanisme pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sasaran utama dari kebijakan ini meliputi peserta didik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, tenaga pendidik di semua jenjang, serta masyarakat luas, termasuk organisasi kepemudaan, komunitas sosial, dan lembaga keagamaan.
“Dengan adanya regulasi ini, pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan dapat diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga melahirkan generasi yang memiliki karakter kebangsaan yang kuat,” pungkasnya.
(Red/KH)












