Bupati Sumenep Hapus Denda PBB-P2, Warga Didorong Lunasi Tunggakan Sebelum Akhir 2025

Bupati Sumenep Achmad Fauzi (Foto: Masalembo.id)
Bupati Sumenep Achmad Fauzi (Foto: Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat dengan menghapuskan denda administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.

Keputusan penting ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025. Program penghapusan denda akan berlaku efektif hingga 31 Desember 2025 dan mencakup seluruh wajib pajak yang melunasi tunggakan selama periode tersebut.

Baca Juga  Pelaku Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Desa Pamolokan Berhasil Diamankan Polres Sumenep

Bupati Achmad Fauzi menyampaikan, bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk konkret kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian. Di sisi lain, kebijakan ini juga merupakan strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

“Keringanan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat, agar dapat melunasi pajak tanpa khawatir terkena denda,” ujarnya.

Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak, khususnya PBB-P2, menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi pembangunan di Kabupaten Sumenep. Dana tersebut digunakan untuk mendanai berbagai sektor layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, dan fasilitas sosial lainnya.

Baca Juga  Festival Kreasi Anak Yatim Jadi Ajang Pembangunan Karakter di Sumenep

“Pajak daerah merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan, yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan di Sumenep berjalan lancar,” tegasnya.

Secara teknis, penghapusan sanksi administratif ini dilakukan secara otomatis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep melalui sistem POS PBB P2 dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP). Artinya, wajib pajak yang membayar tunggakan selama periode program tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan denda secara manual.

Baca Juga  Rokat Tase' Masalembu, Simbol Syukur Nelayan dan Penjaga Tradisi Leluhur

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, juga menyampaikan imbauannya agar masyarakat segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Desember 2025, agar terhindar dari beban denda dan mendukung kemandirian fiskal daerah,” jelasnya. (red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *