SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 5.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2025. Ribuan tenaga honorer dari berbagai sektor guru, tenaga teknis, hingga tenaga kesehatan akhirnya mendapatkan kepastian status setelah bertahun-tahun mengabdi di lingkungan Pemkab.
Penyerahan SK tersebut dipusatkan di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (01/12), dan dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan status menjadi PPPK paruh waktu bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah yang harus dibuktikan melalui peningkatan kinerja dan disiplin kerja.
“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi, melainkan sebuah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab, dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” tegasnya (01/12).
Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu memiliki posisi penting dalam menguatkan roda pemerintahan daerah. Mereka diharapkan menjadi penggerak peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Bupati Fauzi mengingatkan, penerimaan SK tidak boleh membuat para PPPK bekerja santai atau sekadar mengejar absensi. Sebaliknya, status baru itu harus memicu semangat untuk bekerja lebih serius, lebih fokus, dan lebih bertanggung jawab sesuai tugas masing-masing.
“Yang jelas, SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, dengan catatan status baru menuntut tanggung jawab dan kinerja lebih baik,” ujarnya.
Bupati juga mengajak para PPPK paruh waktu untuk tidak cepat berpuas diri. Ia mendorong mereka terus meningkatkan kompetensi agar mampu menjawab kebutuhan di unit kerja masing-masing, mengingat dinamika pelayanan publik semakin menuntut profesionalisme.
“Meskipun paruh waktu, kontribusinya memiliki arti penting bagi jalannya pemerintahan. Jadi buktikan dengan bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN. Seluruh proses mulai pendataan, verifikasi, hingga penyesuaian kebutuhan perangkat daerah dilakukan secara cermat.
“Kami untuk proses PPPK paruh waktu telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” katanya.
Arif menambahkan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu nantinya akan dievaluasi secara berkala. Penilaian mencakup aspek kinerja, kedisiplinan, serta kebutuhan instansi. Dengan demikian, PPPK didorong untuk bekerja sesuai ketentuan agar tidak merugikan diri sendiri dan tetap memenuhi standar pelayanan.
Dari total 5.224 PPPK paruh waktu yang menerima SK, rinciannya meliputi 1.086 PPPK guru, 3.076 PPPK teknis, dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan. Mereka tersebar di berbagai perangkat daerah sesuai kompetensi masing-masing. Sementara pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai berlaku per 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat 4.929 peserta hadir langsung di lokasi. Sedangkan 295 lainnya mengikuti secara daring, terutama bagi tenaga kesehatan di wilayah kepulauan yang harus tetap menjalankan pelayanan vital kepada masyarakat. (Red/TH)












