MAMUJU, MASALEMBO.ID— Polemik pemblokiran layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Digital Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, kini mulai menemukan titik terang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana mengatakan, pihaknya telah menemukan jalan keluar bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN.
“Alhamdulillah sudah ada langkah, ada jalan yang kita dapatkan dari Menpan dan sudah saya bicarakan dengan BKN melalui tim dari BKN,” ujar Junda saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 14 Oktober 2026.
Junda menjelaskan, ada 68 ASN yang terdampak pemblokiran sebelumnya yang dialihkan statusnya menjadi pejabat fungsional setara eselon III ahli madya. Solusi tersebut diambil karena dinilai tidak merugikan ASN, bahkan dari sisi hak dan tunjangan jauh lebih menguntungkan.
“Ada pertanyaan kenapa sampai di sini? Jawabannya karena kita mau menyelesaikan, karena haknya sama. Kalau fungsional itu lebih tinggi tunjangan jabatannya dan juga masa kerjanya lebih panjang,” jelas Junda.
Sementara itu, terdapat 13 ASN yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi fungsional. Sebagai langkah penyelesaian, Pemprov Sulbar mengembalikan mereka ke jabatan struktural eselon III yang tersedia secara bertahap. Saat ini terdapat 8 jabatan eselon III yang kosong, sedangkan sisanya akan disesuaikan dengan jadwal pensiun pegawai.
“Karena saat ini 8 kosong, maka kita lantik dulu 8. Kita rencanakan 8 dulu, setelah itu nanti bulan Desember 2026 ada pensiun 2, kita lantik 2, dan bulan Januari ada pensiun 3, kita lantik 3, sehingga clear, jadi tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Adapun 5 ASN lainnya yang juga terdampak telah dipanggil untuk berkomunikasi secara langsung. Mereka dilaporkan sudah siap dan hanya tinggal merampungkan beberapa urusan pribadi sebelum proses selanjutnya berjalan.
“Yang 5 itu sudah juga kita panggil, kita sudah bicara dan mereka juga siap, karena memang masih ada urusan-urusan yang akan mereka selesaikan. Jadi kita juga kasih kesempatan untuk menyelesaikannya,” kata Junda.
Saat ini, Pemprov Sulbar tengah mengurus Pertimbangan Teknis (Pertek) ke BKN agar pelantikan bagi para ASN dapat segera dilaksanakan.
“Ini kita sementara mengajukan Perteknya ke BKN, mudah-mudahan BKN segera menurunkan dan kalau itu turun Pertek, maka segera kita lantik,” tutup Junda. (ril/har)













