Pemkab Sumenep Godok Raperda Tembakau, Petani Jangan Terpinggirkan

Avatar photo
Potret Kegiatan FGD (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai merumuskan kerangka kebijakan baru untuk memperkuat sektor pertembakauan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan.

Regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan petani, menjaga keberlangsungan usaha, dan memperkuat posisi sektor tembakau dalam perekonomian daerah.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik yang dihadiri Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, (13/10).

Kegiatan itu menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sektor pertembakauan. Akademisi, perangkat daerah, petani, pengusaha rokok, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, hingga perwakilan masyarakat dilibatkan untuk memberikan pandangan terhadap arah kebijakan yang sedang dirancang.

Penyusunan Raperda ini menjadi tahapan penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan pola pengembangan komoditas tembakau secara lebih terencana. Berbagai persoalan yang menyertai sektor tersebut membutuhkan pendekatan kebijakan yang tidak hanya memperhatikan kepentingan produksi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi petani dan keberlanjutan kegiatan usaha.

Baca Juga  Pelaku UMKM Kian Meminati Pembiayaan Syariah BPRS Bhakti Sumekar

Dalam konteks pembangunan daerah, tembakau memiliki keterkaitan dengan kehidupan ekonomi masyarakat. Karena itu, perumusan regulasi perlu dilakukan secara hati-hati agar kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak tanpa mengabaikan persoalan yang terjadi di lapangan.

Bupati Achmad Fauzi menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah harus didukung kajian akademik yang memadai. Menurutnya, landasan ilmiah diperlukan agar setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyusunan Raperda ini harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.” katanya.

Forum FGD ini juga melibatkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), akademisi UNIBA Madura, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan perwakilan pengusaha rokok dalam FGD tersebut diharapkan mampu memperluas sudut pandang penyusunan regulasi.

Baca Juga  DPRD Sumenep Targetkan 31 Raperda Tuntas Tahun 2026

Dengan mempertemukan berbagai kepentingan, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengidentifikasi persoalan secara lebih menyeluruh. Aspirasi yang muncul dari forum tersebut menjadi bahan penting untuk menentukan substansi aturan, sekaligus menghindari penyusunan kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bupati Achmad Fauzi juga menegaskan bahwa kondisi petani dan pelaku usaha harus menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pengembangan sektor tembakau di Kabupaten Sumenep.

“Kami ingin kebijakan ini mempertimbangkan kondisi petani, pelaku usaha, dan masyarakat.” ujarnya.

Namun, tantangan utama dalam penyusunan regulasi bukan hanya menghimpun aspirasi, melainkan memastikan setiap masukan dapat diterjemahkan menjadi rumusan kebijakan yang jelas. Naskah akademik harus mampu memetakan persoalan, menjelaskan kebutuhan pengaturan, serta memberikan argumentasi yang kuat mengenai arah regulasi yang akan dibentuk.

Karena itu, hasil diskusi dari berbagai unsur akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam penyusunan naskah akademik Raperda Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan.

Baca Juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Kajian tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memahami kebutuhan sektor pertembakauan secara lebih mendalam. Dengan demikian, kebijakan yang dirancang tidak berhenti pada rumusan normatif, tetapi memiliki relevansi dengan kondisi pertanian dan kegiatan usaha di Kabupaten Sumenep.

“Masukan petani, pengusaha, akademisi, dan masyarakat penting untuk memperkuat kajian regulasi ini.” ungkapnya.

Pemkab Sumenep berharap proses penyusunan Raperda berjalan secara terarah, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan sektor pertembakauan. Partisipasi berbagai pemangku kepentingan menjadi modal penting untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.

Melalui penyusunan Raperda Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan, Pemkab Sumenep berupaya membangun fondasi kebijakan yang lebih terukur bagi masa depan tembakau daerah.

“Regulasi harus disiapkan berdasarkan kajian yang matang dan mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan.” pungkasnya. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *