SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan menggolontorkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang secara khusus diprioritaskan terhadap buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi daerah untuk meredam tekanan ekonomi yang kerap dirasakan oleh para pekerja di sektor tersebut. Selain bergantung pada musim, para buruh juga dihadapkan pada ketidakpastian pendapatan, sehingga intervensi pemerintah dinilai penting untuk menjaga stabilitas kesejahteraan mereka.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Erwin Hendra, menjelaskan bahwa program bantuan ini akan menjangkau ribuan penerima yang telah masuk dalam skema pendataan.
“Ada sebanyak 2.600 warga penerima manfaat dari bantuan ini. Mereka itu terdiri atas buruh petani tembakau sebanyak 1.000 orang, dan buruh pabrik rokok sebanyak 1.600 orang,” katanya, Kamis (16/7).
Menurutnya, tahapan pelaksanaan program saat ini masih berada pada proses verifikasi dan validasi data calon penerima. Tahap ini menjadi kunci agar bantuan yang disalurkan tidak salah sasaran. Tim khusus telah dibentuk untuk memastikan bahwa seluruh data yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pemkab Sumenep menaruh perhatian serius pada ketepatan distribusi bantuan, mengingat jumlah penerima yang cukup besar serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap program ini. Oleh sebab itu, proses verifikasi dilakukan secara berlapis dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Penyalurannya tidak dilakukan secara bulanan, melainkan dirapel untuk beberapa bulan sekaligus, sehingga nilai yang diterima masyarakat bisa lebih terasa dalam membantu kebutuhan sehari-hari.
Penyaluran dana tersebut akan dilakukan melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar sebagai lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Skema ini dipilih untuk memastikan proses distribusi berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah verifikasi selesai, kami selanjutnya menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sumenep,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, Pemkab Sumenep pada tahun 2026 menerima alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat dengan nilai lebih dari Rp33,1 miliar. Anggaran tersebut tidak hanya difokuskan pada bantuan sosial, tetapi juga dialokasikan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendukung berbagai program strategis.
Beberapa OPD yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut antara lain Dinas Kesehatan, Dinsos P3A, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Masing-masing OPD memiliki peran penting sesuai dengan bidangnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT.
Erwin menegaskan bahwa penggunaan dana DBHCHT telah diatur secara rinci melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah pusat. Regulasi tersebut menjadi acuan utama agar pemanfaatan anggaran tetap berada pada koridor yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang kami terima, ada tiga bidang peruntukan DBHCHT, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa komposisi penggunaan dana telah dibagi secara proporsional, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Dengan komposisi tersebut, program BLT bagi buruh tembakau dan buruh pabrik rokok menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat jaring pengaman sosial. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat penerima.
Di tengah dinamika ekonomi yang masih fluktuatif, kehadiran bantuan ini menjadi harapan baru bagi para buruh untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Pemerintah daerah berharap, melalui langkah ini, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara bertahap dan berkelanjutan. (Red/TH)












