POLMAN.MASALEMBO.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar, Nurcholis,SH.MH turun langsung memimpin penyerahan surat ketetapan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan (RJ) di Rumah Restorative Justice Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan tersebut menjadi puncak dari rangkaian proses restorative justice terhadap dua perkara penganiayaan yang sebelumnya telah melalui tahapan mediasi dan perdamaian antara kedua belah pihak.
Dua tersangka yang mendapatkan penghentian tuntutan tersebut masing-masing bernama Bahtiar dan Muhammad Tasbih. Keduanya sebelumnya ditahan hampir dua bulan dengan pasal yang sama, yakni kasus penganiayaan.
Dalam keterangannya, Kajari Polman menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut diproses melalui restorative justice karena telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan.
“Ini tadi adalah puncak dari rangkaian restorative justice. Intinya adalah penyampaian surat ketetapan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap dua tersangka, yakni Bahtiar dan Muhammad Tasbih,” ujar Nurcholis.
Ia menjelaskan, perkara pertama dipicu persoalan keluarga antara tersangka dengan kakak kandungnya, sedangkan perkara kedua bermula hanya karena saling melotot hingga berujung penganiayaan.
Menurutnya, kedua kasus tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, telah ada kesepakatan damai, kedua belah pihak saling memaafkan, serta para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Keduanya sekarang bisa kembali beraktivitas seperti biasa bersama keluarganya,” tambahnya.
Suasana haru pun menyelimuti Rumah Restorative Justice Patampanua saat keluarga kedua tersangka turut hadir menyaksikan langsung proses pembebasan tersebut. Isak tangis keluarga pecah ketika kedua tersangka akhirnya dinyatakan bebas setelah hampir dua bulan menjalani penahanan.(*)












