POLMAN.MASALEMBO.ID — Polemik rangkap jabatan yang diemban Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, terus memanas. Setelah menjadi sorotan publik dan aktivis, Nursaid akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa seluruh jabatan yang diembannya merupakan kebijakan Bupati Polewali Mandar.
Pernyataan itu disampaikan Nursaid kepada awak media usai menghadiri rapat di kantor DPRD Polewali Mandar, Jumat (8/5/2026).
“Kebijakannya ada di Bapak Bupati. Kami ini hanya melaksanakan tugas,” ujar Nursaid.
Saat ditanya terkait tudingan bahwa dirinya menabrak aturan karena merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Andi Depu, Dewas PDAM, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nursaid membantah hal tersebut.
Ia menegaskan seluruh kebijakan pemerintah daerah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami melihat regulasi yang ada, dan itu bisa dibuka juga di aturan Kemendagri. Untuk dewas itu boleh dijabat oleh sekretaris daerah,” tegasnya.
Menurut Nursaid, struktur Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan tenaga ahli atau masyarakat. Ia juga menyebut posisi Sekda masuk dalam kategori pejabat pengelola keuangan daerah sehingga tidak ada persoalan secara aturan.
Tak hanya itu, Nursaid menilai jabatan Dewas bukanlah jabatan struktural, melainkan fungsi pengawasan teknis demi memastikan pelayanan rumah sakit berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.
“Kalau ada yang bermasalah, saya juga dikenal sebagai sekretaris daerah, Bupati juga tahu. Jadi bukan mengawasi diri sendiri,” katanya.
Namun penjelasan itu justru memantik kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK).
Ketua AMPERAK, Arwin Harianto, menilai posisi Sekda sebagai Ketua Dewas RSUD Andi Depu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam aturan tersebut, anggota Dewan Pengawas disebut berasal dari pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat pengelola keuangan daerah, dan tenaga ahli sesuai bidang BLUD.
“Sekda itu bukan SKPD yang membidangi langsung BLUD. Yang relevan itu Dinas Kesehatan atau BPKPD. Sekda posisinya umum, bukan teknis bidang,” tegas Arwin dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Polman, Kamis (7/5/2026).
Arwin juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam jabatan tersebut. Ia mengutip Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 yang menyebut Dewan Pengawas melaporkan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
“Kalau Sekda juga jadi Ketua Dewas, berarti dia melaporkan dirinya sendiri. Itu yang menurut kami tidak elok,” katanya.
AMPERAK bahkan menilai rangkap jabatan yang dipegang Nursaid sudah terlalu banyak dan berpotensi mengganggu efektivitas pemerintahan.
Selain menjadi Sekda, Nursaid juga menjabat sebagai Dewas RSUD, Dewas PDAM, hingga Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Setahu kami, Sekda sebaiknya mundur dari Dewan Pengawas. Kalau legowo, silakan juga mundur sebagai Sekda seperti yang ramai dibicarakan di media,” pungkas Arwin.(*)













