Restorative Justice Jadi Solusi Humanis, Kejari Polewali Mandar Fasilitasi Perdamaian Tersangka dan Korban

Avatar photo
Dua Perkara yang Diajukan Kejari Polewali Mandar Disetujui Diselesaikan melalui Restorative Justice

POLEWALI MANDAR.MASALEMBO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif.

Dua perkara tindak pidana penganiayaan resmi disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah melalui proses ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Senin (4/5/2026).

Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator Aghtarina Ika Mula Putri, S.H., mengikuti ekspose tersebut dari ruang video conference Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulbar, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), serta jajaran terkait lainnya.

Dari ruang vidcon Kejari Polewali Mandar, Kasi Pidum Rizal Djamaluddin, S.H., bersama Jaksa Fasilitator Utari Andani Putri Darmawangsa, S.H., M.Kn., juga mengikuti jalannya ekspose.

Baca Juga  Pelantikan Pejabat Pratama Sulbar, Suhardi Duka: Prosesnya Sudah Sesuai Mekanisme

Dalam pemaparannya, Kajari mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap dua perkara penganiayaan, yakni:

– Perkara tersangka Muhammad Tasbih alias Tasbih Bin Taiba terhadap korban Abd. Kadir alias Bambang Bin Taiba yang merupakan saudara kandung.

– Perkara tersangka Bachtiar alias Tiar Bin Dahril terhadap korban Hendra alias Enda Bin Rajab.

Kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Puluhan Ribu Pelanggan Tunggak Rp22 Miliar, PDAM Polman Gandeng Kejari Tangani Piutang

Pengajuan penyelesaian melalui Restorative Justice didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta adanya dukungan positif dari tokoh masyarakat setempat.

Melalui Direktur A pada JAM Pidum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Jaksa Agung memberikan persetujuan atas pengajuan tersebut. Ia juga mengapresiasi upaya perdamaian yang difasilitasi oleh para jaksa.

“Pendekatan keadilan restoratif ini merupakan langkah tepat dalam menyelesaikan perkara yang memenuhi syarat, dengan mengedepankan pemulihan hubungan dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan restorative justice menjadi wujud komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.

Baca Juga  Kajari Polman Ajak Masyarakat Lestarikan Bendi, Warisan Transportasi Tradisional Lokal Yang Nyaris Punah

“Melalui mekanisme restorative justice, kami tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum semata, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara para pihak. Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menghadirkan keadilan yang lebih menyentuh rasa kemanusiaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dengan persetujuan tersebut, kedua perkara dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan, melainkan diselesaikan melalui mekanisme perdamaian yang telah disepakati para pihak.(*).

Sumber : Kejaksaan Negeri Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *