Kuasa Hukum H. Latib Tuding Polres Pamekasan Lakukan Kriminalisasi

Avatar photo
Tim dari LBH Achmad Madani Putra sebagai kuasa hukum H. Latib saat melakukan konferensi pers pada Sabtu 18 April 2026 (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan secara tegas menuding adanya dugaan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Pamekasan terhadap kliennya. Tuduhan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan berangkat dari serangkaian proses hukum yang dinilai janggal, tidak proporsional, dan sarat dengan kejanggalan prosedural.

Dalam keterangannya, saat konferensi pers Sabtu 18 April 2026 pihak kuasa hukum Kamarullah mengungkapkan bahwa kasus yang dituduhkan terhadap kliennya itu cacat prosedur dan terkesan sangat di paksakan untuk memenuhi unsur pidana oleh penyidik Polres Pamekasan.

Padahal kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya itu murni keperdataan dan hubungan bisnis dengan pelapor. Bukan penggelapan seperti yang ditudingkan, ditambah saat ini perkara keperdataannya sedang berproses di pengadilan.

Baca Juga  Achmad Fauzi: Motor Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Daerah Kabupaten Sumenep

Secara aturan sebuah perkara perdata yang sedang berproses di pengadilan tidak bisa secara bersamaan dilakuka upaya pidana, sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terdapa empat poin yang menurut kami, merupakan Upaya-upaya kriminalisasi. Padahal kasus ini murni bentuk hubungan keperdataan yang dikemas seolah tindak pidana,” ungkapnya (18/05 malam.

Ia juga mengungkapkan kasus ini bermula saat kliennya H. Latib melakukan kerjasama bisnis dengan pelapor, dimana pelapor dalam hal ini menjanjikan modal Rp 5 milliar, namun yang terealisasi hanya Rp 1 milliar dengan proses pencairan bertahap.

Baca Juga  Kades Jengen Raya Ucapkan Terima kasih Kepada Wagub Sulbar

Atas pinjaman itu, H. Latib memberikan jaminan berupa sertifikat ruko yang jika ditaksir harganya mencapai Rp 4 miliar. Jauh melampui pinjaman besaran nominal yang dipinjamkan. Dari rangkaian itu kata Kamarullah dapat dipastikan bahwa kasus yang sedang dihadapi kliennya itu murni perdata.

“Dari pinjaman itu ada jaminan sertifikat ruko yang berasa di Desa Pamolokan, Kota Sumenep yang diberikan oleh H. Latib kepada palapor, tapi pihak pelapor mengingkarinya sendiri,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta tersebut, pihak kuasa hukum mengaku sangat kehernan terhadap penyidik Polres Pamekasan yang secara tiba-tiba menetapkan kliennya sebagai tersangka dan membawa kasus keperdataan ke tanah pidana.

Baca Juga  Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Money Politik di Kalumpang, Mamuju

Untuk iti pihaknya, mendesak Polres Pamekasan bersikap profesional, terbuka dan proporsional terhadap kasus tersebut.

“Tolong Polres Pamekasan dan pelapor yang jujur dalam mengungkapkan fakta yang terjadi,” katanya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan, beberapa langkah upaya hukum lanjutan yang disediakan oleh Undang-Undang. Diantaranya melaporkan Polres Pamekasan secara institusi, ke Polda Jatim atas ketidak profesionalanya dalam melakukan proses penyidikan terhadap kliennya dan melaporkan balik pelapor.

“Kami akan membuat laporan ke Polda Jatim atas ketidak profesionalan penyidik atau oknum penyidik tersebut, juga akan membuat laporan terhadap pelapor,” Jelasnya. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *