Pemkab Sumenep Sediakan Jalur Cepat Akses Bantuan Hukum Gratis Lewat Layanan 112

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo (Masalembo.id)
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat akar rumput, khususnya warga kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum.

Melalui layanan panggilan darurat call center 112, masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses pendampingan hukum secara gratis, tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.

Program ini menjadi salah satu inisiatif unggulan di era kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Dirancang khusus untuk memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, layanan ini menjawab persoalan klasik yang kerap dihadapi warga miskin, yakni minimnya pengetahuan hukum serta keterbatasan dana untuk menyewa penasihat hukum atau pengacara.

Kalau ada warga yang tidak mampu, bingung mau kemana, misal tanahnya dimi (dikuasai orang lain), siapkan pendampingan hukum ini, cukup lewat 112, semua akan kami bantu,” ujarnya (23/07).

Baca Juga  20 Calon Pejabat Pratama Ikuti Seleksi Terbuka di LAN Makassar, Diapresiasi Pemerintah Kabupaten Mamuju

Cukup dengan menghubungi nomor 112, masyarakat cukup menyampaikan pokok persoalan hukum yang dihadapi. Proses selanjutnya berjalan cepat dan terintegrasi. Laporan yang masuk ke sistem akan langsung diteruskan melalui pesan singkat ke kepala dinas atau pejabat terkait di organisasi perangkat daerah (OPD), yang wajib menindaklanjuti secara transparan dan bertanggung jawab.

Bupati Fauzi menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima harus disertai bukti progres, termasuk dokumentasi foto, agar pengawasan terhadap tindak lanjut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

“Begitu laporan masuk, kepala dinas terkait langsung dapat pesan. Untuk memastikan penanganannya, mereka harus melaporkan progres lengkap dengan foto atau bukti penanganan. Jadi semua terpantau,” katanya.

Baca Juga  Peran Strategis Guru Sebagai Aktor Utama Membangun Peradaban

Jenis bantuan yang diberikan mencakup berbagai bentuk mulai dari konsultasi hukum awal, penyediaan jasa pengacara, hingga pendampingan selama proses pengadilan berlangsung. Yang paling penting, seluruh biaya pendampingan ini ditanggung sepenuhnya oleh anggaran Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dengan demikian, warga tidak perlu cemas soal biaya yang selama ini sering menjadi penghalang utama untuk memperoleh keadilan.

“Tenang saja, semuanya gratis. Ini bentuk nyata keberpihakan kami kepada masyarakat,” tegasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi jawaban konkret atas ketimpangan akses hukum yang kerap dialami kelompok masyarakat miskin. Dengan pendampingan hukum berbasis layanan cepat seperti ini, pemerintah menunjukkan bahwa keadilan tidak seharusnya bergantung pada kemampuan finansial seseorang.

Baca Juga  UNIBA Madura Perkuat Nilai Keilmuan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan

Namun demikian, demi menjaga integritas dan efektivitas layanan, Pemkab Sumenep menetapkan aturan tegas bagi penyalahgunaan sistem. Jika ada warga yang dua kali terbukti melaporkan kasus palsu, maka nomor pelapor akan diblokir secara permanen. Bila pelanggaran dilakukan hingga tiga kali, maka pelapor akan dikenakan proses hukum lebih lanjut dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami ingin sistem ini benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan,” imbuhnya.

Bupati Fauzi juga menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi alat perlindungan bagi semua, bukan alat intimidasi terhadap yang lemah. “Poin penting dari sebuah program itu kan ada dua. Bupati bisa turun langsung, atau kebijakannya yang turun. Dan 112 adalah jembatan utama itu,” tutupnya. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *