MAJENE, MASALEMBO.ID — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII Majene) mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menetapkan status bencana nasional apabila hasil penilaian objektif menunjukkan bahwa eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah memenuhi parameter yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Desakan ini bertolak dari luasnya wilayah terbakar, besarnya populasi terdampak, memburuknya kualitas udara, meningkatnya beban kesehatan masyarakat, serta risiko kerusakan ekologis dan sosial-ekonomi yang melampaui batas administrasi daerah.
Bagi PC PMII Majene, karhutla tidak memadai jika hanya dipahami sebagai persoalan teknis pemadaman api. Ketika kebakaran terjadi secara berulang, meluas di sejumlah provinsi, dan asapnya mengganggu kehidupan masyarakat lintas wilayah, persoalan tersebut perlu dibaca sebagai krisis ekologis yang menuntut respons negara secara terkoordinasi, terukur, dan berorientasi pada perlindungan manusia.
Ketua Cabang PMII Majene, Yasin Rahman, menilai bahwa skala penanganan bencana harus mengikuti skala dampaknya. Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan bahwa kebijakan penanggulangan karhutla tidak berhenti pada operasi pemadaman, tetapi juga menjangkau perlindungan kesehatan, pemulihan lingkungan, penegakan hukum, dan pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang.
“Yang kami dorong bukan sekadar perubahan status administratif. Kami meminta negara membaca karhutla berdasarkan keseluruhan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Ketika jutaan orang terdampak, kualitas udara memburuk, layanan kesehatan menghadapi tekanan, dan asap melintasi batas wilayah, pemerintah harus mengevaluasi apakah mekanisme penanganan yang berjalan sudah sebanding dengan skala persoalannya,” tegas Yasin Rahman, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi Kementerian Kehutanan, luas indikatif areal karhutla nasional telah mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari–Juli 2026. Angka tersebut mencatatkan peningkatan drastis sebesar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Selain luas wilayah yang terbakar, dimensi kesehatan menjadi alasan utama mengapa evaluasi skala bencana ini tidak boleh ditunda. Laporan situasi Kementerian Kesehatan mencatat bahwa karhutla telah berdampak pada jutaan penduduk di tujuh provinsi, memicu puluhan ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta memaksa ratusan warga menjalani perawatan intensif akibat paparan kabut asap berbahaya.
PC PMII Majene menegaskan bahwa konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, mengamanatkan negara untuk menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik, sehat, serta pelayanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, negara dituntut untuk segera bertindak cepat, terbuka, dan berlandaskan bukti ilmiah yang akurat dalam menentukan tingkat penanganan kedaruratan karhutla saat ini. (ril/har)












