Bejat, Ayah Kandung di Mamuju Setubuhi Anaknya yang Masih Dibawa Umur

Avatar photo

MAMUJU,MASALEMBO.ID-Seorang ayah di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawa umur. Pelaku melakukan rudapaksa atau pemperkosa anaknya sebanyak enam kali.

“Pelaku mulai beraksi sejak bulan Januari lalu, pelaku terakhir menggarap anaknya pada sebelum Bulan Ramadhan. Pelaku awalnya beraksi dengan cara mengajak anaknya yang tinggal bersama istri pertamanya untuk membantu bekerja fi kebunnya,” ungkap Kadi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, dalam pers rilis Kamis (9/4/2026).

Baca Juga  UNIMAJU Kembali Gelar Wisuda dengan Penuh Kebanggaan

Herman Basir, menambahkan untuk mengelabui anak kandungnya, pelaku bekerja hingga sore hari. Pelaku mengajak anaknya untuk bermalam di rumah kebun.

Saat malam pelaku mulai beraksi dengan menggerayangi tubuh korban. Korban sempat menasehati bapaknya bahwa dirinya adalah anak kandungnya.

Korban sempat menghentikan aksinya namun pada akhirnya kembali melanjutkan aksinya dan akhirnya korban berhasil diperkosa oleh pelaku.

“Usai melakukan aksi bejatnya pelaku akhirnya mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada siapapun. Kalau ada laporan maka korban akan digorok lehernya,” jelas Herman Basir.

Baca Juga  Gubernur SDK: Dua Pejabat Pemprov Ajukan Izin Ikut Seleksi Sekprov

Aksi bejat pelaku baru berhasil terungkap setelah nenek korban heran dengan tingkah korban tidak seperti biasanya.

Untuk mengungkap kondisi korban nenek dan tante korban akhirnya membujuk korban. Korban akhirnya memberitahukan perbuatan ayah kandungnya yang telah melakukan aksi bejat terhadapnya.

Tak terima dengan ulah ayah kandungnya, akhirnya keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku di Polresta Mamuju.

Setelah mendapat laporan kata Herman Basir, polisi langsung melakukan pengejaran, akhirnya pelaku RD (42) ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Simboro, Mamuju.

Baca Juga  Pemprov Sulbar: 5 Randis Masih Layak, 7 Rusak, 15 Masih Lenyap

Pelaku langsung digelandang ke Polresta Mamuju untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polresta Mamuju, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mengakui sudah 6 kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri,” pungkasnya.

Polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *