POLEWALI, MASALEMBO.ID – Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan yang dilakukan oleh geng motor CMP Brutal hingga merenggut nyawa seorang pemuda berinisial HA. Kasus tragis tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 01.50 WITA.
Sebanyak empat orang anggota geng motor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan langsung di Aula Rupatama Mapolres Polman, Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kamis (22/10/2026).
Mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol, para tersangka hanya bisa tertunduk lesu sembari berupaya menghindari sorotan kamera awak media yang meliput jalannya rilis perkara.
Keempat tersangka masing-masing berinisial KM (25) yang bertindak sebagai ketua geng, serta tiga orang anggota lainnya yakni SL (18), AR (17), dan RH (24).
Kapolres Polman, AKBP Zaky Magfur, mengungkapkan bahwa tersangka KM merupakan dalang sekaligus otak intelektual di balik aksi penyerangan maut yang berujung duka tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tragedi maut ini bermula ketika korban yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor nekat menyalip rombongan konvoi geng motor tersebut di kawasan Kecamatan Matakali yang menjadi tempat kejadian perkara.
Tidak terima kendaraannya mendahului, para pelaku langsung memburu korban.
“Pada saat korban menyalip ini konvoi, sempat diteriaki lalu ketua geng yang perintahkan kejar, dia otak intelektual,” tegas AKBP Zaky Magfur saat memimpin konferensi pers, Kamis.
Dalam aksi pengejaran tersebut, para pelaku melancarkan tindakan beringas dengan menendang sepeda motor korban hingga hilang kendali dan menabrak tembok rumah warga di pinggir jalan.
Atas perbuatan keji yang merenggut nyawa tersebut, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/har)












