MAMUJU, MASALEMBO.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan proses menghalagi terhadap jurnalis Mekora.id, Sugiarto, saat melakukan peliputan di lokasi proyek Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Sulawesi Barat, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (29/9/2026).
Insiden tersebut terjadi ketika Sugiarto mendatangi lokasi proyek sekitar pukul 15.45 WITA untuk meliput protes subkontraktor kepada PT Hutama Karya (HK) terkait permasalahan pembayaran upah. Namun, saat sedang mengambil dokumentasi situasi dan alat berat yang memblokir akses, dua orang berseragam HK melarangnya mengambil gambar. Situasi memanas ketika seorang pria berkacamata diduga melakukan intimidasi dengan memerintahkan rekannya untuk menyita kartu pers korban.
Menanggapi kejadian ini, AJI Kota Mandar mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang menolak segala bentuk ancaman maupun upaya menghalangi terhadap kerja insan pers. Kerja jurnalistik ditegaskan sebagai bagian vital dalam pemenuhan hak informasi publik yang dilindungi oleh undang-undang.
“Mengecam segala bentuk dugaan intimidasi, ancaman, maupun penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Ketua AJI Kota Mandar Frendy Cristian dalam salah satu poin pernyataan resminya diterima redaksi masalembo.id, Rabu (30/9).
Selain mengecam tindakan tersebut, AJI Kota Mandar mengingatkan semua pihak untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka juga mendesak PT Hutama Karya segera melakukan klarifikasi dan evaluasi internal terhadap personelnya yang berada di lapangan guna memastikan duduk perkara secara utuh.
Di sisi lain, AJI Kota Mandar tetap mengimbau para jurnalis agar senantiasa menjaga profesionalisme, akurasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas di lapangan demi menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. (har/red)














